MALILI, KutipNusantara.com — Pemasangan plang pengumuman lahan milik Pemerintah Daerah kab. Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, jadi bahan fitnah di media sosial. Sabtu lalu 14 Februari 2026.
Fakta kegiatan pemasangan plang oleh Sat-pol PP Lutim itu diputarbalikkan informasinya di media sosial sehingga menyudutkan Pemkab Luwu Timur.
Salah satunya adalah akun facebook LBH Makassar yang membagikan video reels dengan narasi Pemkab Lutim memaksa masuk dan melakukan penggusuran petani Laoli.
“Pemkab Lutim sedang mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan melakukan penggusuran lahan milik Petani Laoli,” tulis akun FB Lembaga Bantuan Hukum Makassar – YLBHI, Senin (16/02/2026).
Narasi LBH Makassar itu kontradiksi dengan fakta di lapangan. Pantauan media ini di lokasi pada hari Sabtu itu, tidak ada penggusuran paksa.
Sat-pol PP yang dikawal aparat kepolisian memasang plang, didampingi warga dan kepala desa harapan.
Mereka bahkan menunjukkan titik-titik yang masuk kawasan atau lahan Aset Pemerintah kab. Luwu Timur untuk dipasangi plang.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang ini untuk menegaskan penguasaan lahan milik pemerintah Daerah.
“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” kata Ramadhan yang memimpin kegiatan penguasaan lahan.
Ramadhan juga menegaskan bahwa tidak ada penggusuran paksa, seperti yang beredar di media sosial.
“Tidak ada itu Sat-pol PP main paksa-paksa masuk ke lokasi atau menggusur petani,” tegas Ramadhan.
Adapun video adu mulut yang beredar di media sosial itu adalah antara warga Lampia dengan petani penggarap, namun ketegangan bisa segera diatasi aparat yang berjaga di lokasi.
Warga Garap Lahan Pemkab Sejak 1998, Sebagai informasi, lahan seluas 394,5 hektare di Laoli itu tercatat bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, kini PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe. Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.
Belakangan, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut. Mereka menanam jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.
Bahkan, sebagian warga mengklaim kepemilikan dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan dan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.
Namun ketika PT Vale Indonesia melaporkan kasus pengrusakan lahan pada tahun 2017 lalu, terungkap kronologi warga membuka lahan perkebunan di kawasan itu.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, salah seorang warga, Yulisman mengakui pertama kali masuk di kawasan itu pada tahun 1998.
Ia sebagai ketua kelompok tani yang dipersiapkan untuk mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco Saat itu, PT Nusdeco baru mengantongi izin lokasi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan nomor 04/ILKS/LW/1994.
Perusahaan itu kemudian mengajukan permohonan atau laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemerintah kab. Luwu pada 21 November 1998.
Namun surat permohonan itu dijawab Pemerintah kab. Luwu dalam hal ini Bupati Yunus Bandu pada 28 November 1998, dengan pemberitahuan bahwa izin lokasi PT Nusdeco tidak berlaku lagi alias dicabut.
Dalam surat itu, Bupati Luwu Yunus Bandu dengan tegas meminta kepada PT Nusdeco untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan milik Pemkab Luwu waktu itu.
Di sinilah kekeliruan Yulisman, sebab meski sudah ada pemberitahuan, ia ternyata tetap mengolah lahan pemda tersebut hingga 2005. Sekitar 11 tahun kemudian, Yulisman kembali mengolah lahan di Desa Harapan pada tahun 2016. Kala itu sudah resmi jadi milik PT Vale dengan status sertifikat Hak Pakai sejak 2007.
Di hadapan majelis, Yulisman mengaku kembali mengolah lahan itu karena sudah pernah mengolahnya sebelumnya pada tahun 1998-2005.
“Bahwa saksi (Yulisman) membuka lahan milik PT Vale tersebut tanpa memiliki alas hak atas lahan itu, serta tanpa memiliki izin dari pihak PT Vale sehingga pihak PT Vale merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” bunyi petikan vonis majelis hakim PN Malili untuk terdakwa Irwan.
“Bahwa saksi telah mengolah lahan tersebut atas kemauannya sendiri serta menyewa atau mempekerjakan orang lain untuk menebang pohon dengan menggunakan chainsaw,” lanjut petikan vonis tersebut. (**)






