Menyoal Mafia Solar Gowa: Ketika Oknum Aparat dan SPBU Bersekongkol Merampok Hak Rakyat

oleh -151 Dilihat

KutipNusantara.com  —  Dugaan praktik penampungan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Langsat, Kelurahan Limbung, Kabupaten Gowa, kembali mencoreng wajah penegakan hukum kita.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran bisnis biasa, melainkan sebuah ironi besar: hak masyarakat miskin diduga kuat dirampok melalui jaringan sistematis yang melibatkan oknum TNI aktif dan SPBU yang rakus.

Mengapa kasus ini begitu mencederai keadilan publik? Ada dua sorotan tajam yang harus dibongkar secara gamblang:

Oknum TNI Pengkhianat Konstitusi: Benteng Negara Jadi Tameng Mafia?

Sangat memprihatinkan mendengar kesaksian narasumber bahwa gudang penampungan bernilai sewa Rp600.000 per hari tersebut diduga dikelola oleh pria berinisial FN, seorang anggota aktif Divisi Infanteri 3 Kostrad.

Sumpah Prajurit dan Sapta Marga yang seharusnya menjadi tameng pelindung rakyat, dalam kasus ini diduga kuat justru dijadikan tameng untuk melindungi bisnis haram. Keterlibatan oknum aparat dalam bisnis “pelangsiran” (pembelian berulang untuk menimbun) solar subsidi adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap tugas negara.

Apakah seragam loreng yang dibiayai uang rakyat kini beralih fungsi menjadi jaminan keamanan bagi para mafia solar agar tak tersentuh hukum? Pimpinan Divif 3 Kostrad tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan pembersihan internal tanpa pandang bulu.

SPBU Penguras Subsidi: Keran Serakah di Galesong Takalar

Praktik ilegal ini mustahil berjalan mulus tanpa adanya “karpet merah” dari pihak penyalur. Sorotan tajam patut diarahkan kepada SPBU dengan nomor pendaftaran 74.922.04 di Galesong Selatan, serta salah satu SPBU di dekat Pabrik Gula Takalar.

SPBU di Galesong Selatan yang mendapat alokasi 2 hingga 3 ton solar per hari diduga sengaja membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan jaringan pelangsir yang dikomandoi oleh suami dari perempuan berinisial HM.

SPBU yang seharusnya menjadi garda terdepil dalam memastikan subsidi tepat sasaran, justru berubah menjadi “sarang” para pemburu rente.

Demi keuntungan pribadi atau setoran di bawah meja, pihak manajemen SPBU menutup mata terhadap antrean truk-truk pelangsir yang menguras kuota solar yang menjadi hak para peternak, petani, dan nelayan kecil.

Subsidi untuk Rakyat, Bukan Penjahat: Solar bersubsidi dibiayai oleh APBN—artinya menggunakan uang pajak rakyat—untuk membantu menggerakkan ekonomi masyarakat kelas bawah. Menimbun dan menyalahgunakannya adalah tindak pidana korupsi terhadap hak-hak sosial masyarakat.

Menunggu Nyali Aparat Penegak Hukum dan Pertamina

Langkah berani narasumber, Ernawati, yang siap membawa bukti dokumentasi valid hingga ke Komisi I DPR RI, BPH Migas adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat,BPH MigasDivif 3 Kostrad, dan PT Pertamina (Persero). Mengapa harus menunggu laporan ke pusat baru ada pergerakan? Apakah aparat di daerah menutup mata?

Kita mendesak tindakan nyata, bukan sekadar retorika normatif:

Pertamina harus segera memblokir dan mencabut izin operasional SPBU 74.922.04 Galesong Selatan dan SPBU terkait di Takalar jika terbukti terlibat.

 Puspom TNI harus turun tangan menyeret oknum FN ke pengadilan militer demi menjaga kehormatan institusi.

  Polda Sulsel harus membongkar seluruh jaringan pelangsir hingga ke akar-akarnya.

Asas praduga tak bersalah memang harus dihormati, namun lambatnya penanganan hanya akan memperkuat kecurigaan publik bahwa mafia solar di Gowa dan Takalar ini dipelihara oleh kekuatan besar. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan oknum loreng dan pengusaha SPBU yang serakah!. (ER/Redaksi}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.