KutipNusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bertempat di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Rabu (20/5/2026).
Rapat kerja ini dipimpin langsung Ketua Pansus III dari Fraksi PKS, Firman Udding, dan dihadiri Unsur terkait, meliputi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian, Badan Keuangan Aset Daerah, jajaran teknis, unsur perbankan, hingga perwakilan organisasi petani di daerah.
Pembahasan ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini bertujuan utama memperkuat perlindungan bagi petani lokal, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan menyeluruh di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Hadirnya berbagai unsur terkait dalam rapat ini menjadi bukti keseriusan menyusun regulasi yang komprehensif, melibatkan semua pihak agar aturan yang lahir nanti tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata di lapangan.
Firman Udding menegaskan, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum utuh yang mampu melindungi petani mulai dari hulu hingga ke hilir, mencakup aspek produksi, pengolahan, hingga tata niaga dan perdagangan hasil tani.
Dengan landasan aturan yang jelas dan mengikat, diharapkan posisi tawar petani meningkat, kepastian harga terjamin, dan berbagai program pemberdayaan berjalan konsisten, sehingga sektor pertanian Luwu Timur semakin kokoh, berdaya saing, dan mampu menyejahterakan seluruh pelaku usahataninya. (**)







