Pemkab Luwu Timur Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Utamakan Perlindungan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan

oleh -67 Dilihat

KutipNusantara.com -– PemKab Luwu Timur terus memperkuat langkah penertiban penggunaan kawasan hutan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Aula Sasana Praja, Di Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).

Rakor yang dipimpin oleh SekDa Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Sekda Ramadhan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan ingin memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Pemerintah hadir bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak melanggar aturan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan,” tegas Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa PemKab Luwu Timur terus aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik bagi kebutuhan lahan masyarakat, baik untuk permukiman, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menggelar rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI guna menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Luwu Timur mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara legal.

Usulan tersebut mencakup beberapa wilayah, di antaranya di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk mendukung program cetak sawah baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan daerah.

Namun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa seluruh program yang berpihak pada masyarakat tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila kawasan hutan tertib dari aktivitas perambahan ilegal dan okupasi liar yang berpotensi merusak ekosistem.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, untuk memiliki pemahaman yang sama terkait batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya.

Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat persoalan hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah terus memperkuat sinergi dengan kementerian terkait sehingga penataan kawasan hutan dapat berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi dan infrastruktur di daerah.

Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka mengetahui batas kawasan hutan dan tidak terjebak menjadi pelanggar hukum,” pungkas Dharma. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.