Pemkab Luwu Timur Tetapkan Zakat Fitrah, Cek Nominalnya di Sini!

oleh -35 Dilihat

KutipNusantara.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Infaq Calon Haji, dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Selasa (3/3/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadhan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah.

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silakan disesuaikan dengan ketetapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Adapun rincian besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M adalah sebagai berikut:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang

  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang

  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Sementara itu, besaran Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ditetapkan sebesar Rp30.000 per Kepala Keluarga (KK).

Untuk Infaq Calon Haji ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per orang, dan besaran Fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dan kewajiban lainnya secara tertib, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.