SURAT RESMI TERBIT! MTsS Sabilit Taqwa Keluarkan Siswa, Langgar Aturan Wajib Belajar & UU Perlindungan Anak

oleh -292 Dilihat
Gambaran poto Ilustrasi kepala sekolah memperlihatkan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan Sekolah
Gambaran poto Ilustrasi kepala sekolah memperlihatkan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan Sekolah

KutipNusantara.com – Bukti nyata pelanggaran aturan pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan Kementerian Agama akhirnya terungkap secara tertulis, Rabu (03/06/2026).

‎Redaksi Kutipnusantara.com Mendapatkan Surat Pernyataan ber Nomor: 052/MTs.21.10.0011/SP/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Samsul Hadi, S.Ag.

‎Dalam surat tersebut, pihak sekolah secara tegas menyatakan siswa berisial “RR” (Kelas IX) dinonaktifkan statusnya sebagai siswa resmi terhitung mulai 1 April 2026, berdasarkan hasil keputusan rapat dewan guru.

‎Langkah ini menuai kritik keras dimasyarakat karena dianggap jelas-jelas merampas hak pendidikan anak yang bertentangan dengan prinsip hukum maupun syariat Islam.

‎Dalam Suratnya yang ditanda tangani resmi milik yayasan Al-Muhajirien itu, bertuliskan kalimat penegasan.

‎”Sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan guru di Kantor MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo Senin tanggal 31 Maret 2026, menyatakan bahwa Siswa tersebut secara resmi dinonaktifkan sebagai siswa MTsS. Sabilit Taqwa Margomulyo tertanggal 01 April 2026.” Jelas Samsul saat dihubungi langsung Redaksi.

‎Keputusan sepihak ini diambil tanpa dasar hukum yang sah, tanpa pembuktian pelanggaran yang nyata hanya sekedar Isuh, dan tanpa mengindahkan aturan baku yang mewajibkan pendidikan dasar 9 hingga 12 tahun harus berjalan terus tanpa putus, dengan alasan apa pun.

‎Keputusan Mutlak Kepala Madrasah semakin memperkuat dugaan adanya praktik diskriminasi dan pelanggaran berat secara tendensius yang selama ini disorotkan kemasyarakat, LSM, Media dan pihak UPTD Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPA).

‎Padahal, dalam aturan Kemendikbud maupun Kemenag (Permendikbud No.82/2015, Permenag No.90/2014), sanksi bagi siswa diharuskan berjenjang mulai dari teguran, peringatan, panggil orang tua, hingga skorsing sementara — DILARANG MUTLAK mengeluarkan atau menonaktifkan siswa secara permanen, apalagi saat siswa berada di kelas IX yang sebentar lagi mau UJIAN AKHIR.

‎LSM LIRA, Alwan, SH., kembali menegaskan bahwa surat ini menjadi bukti paling kuat bahwa pihak sekolah sama sekali tidak memahami regulasi atau sengaja mengabaikan peraturan negara maupun dalil agama.

‎”Surat ini adalah bukti pelanggaran nyata. Kepala sekolah menyangka punya wewenang memutus nasib anak, padahal tindakan ini masuk ranah pidana sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 76I jo Pasal 82. Tidak ada dalil agama yang membolehkan memutus hak pendidikan anak hanya karena pertimbangan sepihak dewan guru,” tegas Alwan.

‎Sikap keras kepala pihak sekolah ini juga sempat diakui oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Lutim, St. Rabiah, S.Ag, MH., yang menyatakan sudah tiga kali turun tangan Serta tim PPA Dinsos namun selalu ditolak secara mentah dan tidak diindahkan.

‎Meski diperingatkan agar tidak mengeluarkan siswa sebelum ada sekolah penerima, faktanya surat ini justru diterbitkan dan digunakan sebagai dasar menutup  akses siswa menghadapi ujian akhir.

‎Kini, surat pernyataan ini menjadi bukti dan senjata utama UPTD Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPA) bahwa pelanggaran bukan sekadar dugaan, melainkan kebijakan resmi tertulis untuk lanjut Pendampingan Anak sebagai korban sampai ke Ranah Hukum.

‎Publik menunggu langkah tegas Kemenag Lutim dan UPTD Pemberdayaan Perlindungan Anak (PPA): apakah pelanggaran ini akan dibiarkan begitu saja, atau Sebagai pembinaan saja bagi kepala madrasah yang terbukti merampas masa depan anak didiknya. (Nisban/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.