Swalayan di Luwu Timur Dinilai Tak Patuhi Aturan Penyediaan Ruang Usaha UMKM, Disdagkop Siap Tegakkan Sanksi ‎

oleh -305 Dilihat

KutipNusantara.com – Langkah pemerintah daerah, melalui Disdagkop memberikan ruang luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ternyata belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengelola gerai maupun swalayan di Kabupaten Luwu Timur, Senin (18/05/2026).

‎Padahal, Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disdagkop) yang dipimpin Kepala Dinas Senfry Oktavianus, S.STP., MPA., telah mengirimkan surat edaran dan tembusan surat Bupati yang mewajibkan penyediaan ruang usaha bagi produk lokal tanpa biaya sewa sedikit pun.

‎Ketentuan ini tertuang jelas dalam Pasal 3 Ayat 4 yang mengatur bahwa pelaku usaha penyedia bahan wajib menyediakan tempat usaha bagi UMKM, baik di halaman depan sesuai peruntukan maupun menempatkan produk-produk unggulan warga di dalam area toko.

‎Aturan tersebut mengamanatkan secara tegas agar setiap swalayan menyediakan ruang tampilan atau tempat jualan di area parkir maupun fasilitas yang tersedia, serta mewajibkan produk-produk UMKM masuk dan dipajang di dalam etalase toko mereka.

‎Namun di lapangan, masih banyak pihak pengelola yang mengabaikan ketentuan tersebut, bahkan beralasan belum adanya sosialisasi dari pemerintah.

‎Padahal, Disdagkop telah melakukan penyuratan berulang kali dan kini telah membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lokasi guna melakukan pemantauan dan pengecekan kepatuhan secara menyeluruh.

‎Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata keberpihakan agar produk lokal memiliki tempat dan daya saing yang kuat di pasar sendiri.

‎Senfry Oktavianus menjelaskan bahwa hasil pemantauan nantinya menjadi dasar penindakan. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan yang masih terjadi, pemerintah daerah tak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 16 dalam aturan yang berlaku.

‎Langkah ini sekaligus menjadi bahan edukasi penting bagi masyarakat dan seluruh pelaku usaha, bahwa kemajuan ekonomi daerah dibangun dari kebersamaan dan dukungan antar-pelaku usaha.

‎Pemerintah berharap, seluruh pihak dapat sadar dan patuh, sehingga kehadiran swalayan tidak hanya meraup keuntungan sendiri, tetapi juga menjadi mitra strategis yang menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat luas di Luwu Timur. (DPPK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.