Tambang Pasir Ilegal Tanpinna Gerus Bibir Sungai 3 Meter, Bronjong Aset Daerah Hilang Ditelan Sedotan

oleh -208 Dilihat
Poto Lokasi Penambangan Pasir Sedot Ilegal, Dampak Hilangnya Bronjong.
Poto Lokasi Penambangan Pasir Sedot Ilegal, Dampak Hilangnya Bronjong.

KutipNusantara.com – Aktivitas pertambangan Pasir galian C yang berlangsung di Dusun Benteng, Desa Tanpinna, Kecamatan Angkona, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat, Sabtu (30/05/2026).

‎Kegiatan beroperasi tanpa izin resmi ini diduga kuat menjadi penyebab utama Dampak lingkungan yang sangat memprihatinkan, mulai Keruh air sungai dari longsor tebing sungai hingga hilangnya aset daerah berupa bronjong penahan tanah yang dulunya dibangun atas usulan pokok pikiran anggota dewan.

‎Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, bukan hanya soal kerusakan lahan pertanian, namun juga ancaman langsung terhadap pemukiman warga dan tempat ibadah.

‎Menindaklanjuti isu yang berkembang, media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Desa Tanpinna, Yusuf. Mengenai keberadaan tambang dan status perizinannya, Yusuf membenarkan adanya aktivitas tersebut namun mengakui tidak ada dokumen izin yang sah.

‎“Betul adanya tambang di beberapa wilayah kami dan memang tidak memiliki izin. Namun lebih baik Bapak datang langsung melihat ke lokasi, karena tidak cukup baik jika saya hanya bercerita di sini,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi, mengisyaratkan kondisi di lapangan jauh lebih parah daripada sekadar penuturan lisan.

‎Sesuai saran Kepala Desa, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan fakta yang mengerikan. Di sepanjang aliran sungai, bibir sungai tergerus parah dengan lebar longsoran mencapai kurang lebih dari 3 meter.

‎Paling mirisnya, bangunan pengaman sungai berupa bronjong yang dibangun menggunakan anggaran daerah demi mencegah longsor kini tenggelam dan hilang sama sekali.

‎Hasil investigasi, pondasi dan dasar tanah tempat bronjong berdiri telah habis tersedot alat mekanis, sehingga struktur pelindung itu akhirnya runtuh dan hilang terkubur atau hanyut terbawa arus.

‎Mendapatkan fakta tersebut, media kembali menghubungi Camat Angkona, Putu Gede Sudarsana, melalui sambungan telepon.

‎Sudarsana membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan mediasi.

“Kami sudah mengundang pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, Kapolsubsektor, serta kepala desa dan dusun terkait. Intinya kami sarankan kegiatan ditutup sementara sembari mengurus izin yang lengkap. Jika masih dilanjutkan juga, berarti mereka tidak mengindahkan peringatan pemerintah dan kami akan panggil kembali,” tegas Sudarsana.

‎Kekhawatiran terbesar justru datang dari warga sekitar. Salah satu warga yang lahan kebunnya berbatasan langsung dengan lokasi tambang mengaku hidup dalam kecemasan setiap hari.

“Saya was-was sekali pak, tanah kebun saya sudah banyak longsor dan terkikis. Kalau kegiatan ini diteruskan, lama-kelamaan longsornya akan sampai rumah saya, bahkan dikhawatirkan bisa sampai ke halaman Masjid,” ungkap warga tersebut dengan nada cemas.

‎Penggunaan mesin dompeng atau penyedot menjadi biang kerok utama yang mempercepat kerusakan struktur tanah sungai.

‎Berada di tengah polemik ini, pelaku usaha tambang Pasir, Asdin, akhirnya bersedia memberikan keterangan. Ia mengakui jujur bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi.

‎“Betul pak, izin saya tidak ada. Dulu juga pernah disarankan untuk tutup sementara sambil urus izin, tapi saya tidak mampu pak, biayanya mahal sekali. Dulu saya juga sudah berniat berhenti, tapi justru masyarakat yang meminta saya kembali beroperasi dengan alasan untuk mengurangi dampak longsor, akhirnya saya lanjutkan lagi,” akunya Asdin.

‎Dari sisi volume produksi, data yang disampaikan Asdin sangat mengkhawatirkan lingkungan. Ia menjelaskan, satu truk memuat sekitar 4 Meter kubik  pasir. Dalam kondisi normal, rata-rata terjual 5 hingga 8 truk per hari. Artinya, setiap hari ada sekitar 20 hingga 32 meter kubik pasir yang tersedot setiap hari  dan diangkut keluar lokasi.

‎“Biasa pak, Kalau musim proyekmi atau banyak yang butuh, bisa lebih dari itu sepanjang adaji  tenaga tukang sekop yang memuat,” tambahnya Asdin

‎Secara hitungan teknis lingkungan, jumlah material yang diambil setiap hari sebesar itu sangat fatal dampaknya. Pasir yang tersedot tidak mungkin terganti secara alami dalam waktu singkat, sehingga dasar sungai terus terkikis semakin dalam.

‎Akibatnya, tanah di pinggir sungai tidak punya penopang lagi, longsor ke dalam, dan bronjong penahan tanah pun kehilangan pijakan hingga akhirnya tenggelam dan hilang.

‎Hingga berita ini diturunkan, kasus tambang Pasir ilegal di Desa Tanpinna masih menjadi perhatian publik.

‎Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur serta Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

‎Publik berharap, apakah kerusakan lingkungan dan hilangnya aset daerah ini akan berakhir dengan proses hukum atau dibiarkan terus menggerus kelestarian alam di Kecamatan Angkona. Berikut perkembangan selanjutnya akan kami hadirkan. (Tim-Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.