WASPADA! Penipuan Catut Nama Kejaksaan Negeri Luwu Timur Marak di WhatsApp

oleh -157 Dilihat

KutipNusantara.com – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum, Rabu (15/07/2026).

‎Baru-baru ini, beredar pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur untuk melakukan tindakan penipuan kepada masyarakat maupun pihak-pihak tertentu.

‎Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan identitas palsu di profil WhatsApp, salah satunya menggunakan nama Kajari Malili, “Boby Herlambang, S.H., M.H.” dengan nomor kontak +62 851-9928-2379.

‎Dalam tangkapan layar pesan yang beredar, oknum tersebut mengirimkan pesan perkenalan diri secara informal yang berbunyi, “Slmt siang.. Ijin..dngan BOBY dri Kejaksaan negeri luwu timur Tks”.

Menanggapi maraknya laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes, S.H., M.H., langsung mengeluarkan imbauan tegas kepada publik agar tidak menjadi korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini.

“Saya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur tidak pernah menghubungi masyarakat atau memberikan kuasa kepada pihak manapun di luar kedinasan. Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan, telepon, atau instruksi apa pun yang mengatasnamakan jajaran kami,” tegas Berthy.

‎Pihak Kejari Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif berikut jika menerima pesan mencurigakan.

Jangan Berikan Data Pribadi/Uang: Jangan pernah mengirimkan uang, dokumen penting, atau data pribadi kepada nomor asing yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.

Verifikasi Langsung: Segera lakukan konfirmasi ke kantor resmi Kejaksaan Negeri Luwu Timur apabila menerima informasi atau permintaan yang meragukan.

Hubungi Call Center Resmi: Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau klarifikasi langsung melalui nomor layanan resmi (Call Center) Kejari Luwu Timur di nomor +62 811-1051-7498.

Dengan adanya peringatan resmi ini, diharapkan masyarakat lebih selektif dan cerdas dalam menyaring informasi guna menghindari kerugian materil maupun non-materil akibat aksi penipuan yang kian beragam metodenya. (KN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.